Selain mengganti ban, lampu hazard juga dinyalakan ketika kendaraan mogok dan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Apabila lampu hazard tidak dinyalakan ketika mengalami keadaan darurat, menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 298, sobat bisa kena pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.
Baca Juga: Street Manners: Ini Kata Pakar Soal Pakai Lampu Hazard di Persimpangan
Hukuman serupa juga berlaku kalau sobat tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain saat mengalami keadaan darurat.
Jadi lampu hazard digunakan apabila mobil sobat berhenti saat mengalami darurat seperti mengganti ban.
Pas hujan seperti ini, sebaiknya menyalakan lampu mobil ketimbang hazard sob.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR