Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai STNK Mati dan Kendaraan Bermotor Disita, Bayar Pajak di Jateng Bisa Lewat Smartphone! Begini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 19 Februari 2021 | 13:43 WIB
Ilustrasi aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi aplikasi Sakpole

Sobat akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Lalu klik daftar.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Baca Juga: Mobil Baru KIA Sorento dan Grand Sedona Sudah Punya NJKB, Tanda Sebentar Lagi Diluncurkan?

Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole
Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Baca Juga: Tidak Tipu-tipu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor di Samsat

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : aplikasi sakpole

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa