Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai STNK Mati dan Kendaraan Bermotor Disita, Bayar Pajak di Jateng Bisa Lewat Smartphone! Begini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 19 Februari 2021 | 13:43 WIB
Ilustrasi aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi aplikasi Sakpole

GridOto.com - Sekarang ini sudah banyak cara untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Untuk warga di Jawa Tengah (Jateng) dapat melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Perlu diketahui, membayarkan pajak kendaraan bermotor hukumnya wajib bagi para pemilik.

Pasalnya, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati atau kadaluarsa, resikonya kendaraan dapat disita polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK
Daripada kendaraan kesayangan sobat disita, mending bayar pajak dong.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sakpole pun terbilang mudah.

Sobat cukup mendownload aplikasi Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Kemudian siapkan e-KTP dan STNK lalu masuk ke ikon pendaftaran online.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : aplikasi sakpole

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Patokan Kapan Waktu yang Pas Ganti Air Radiator Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa