Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggaran-pelanggaran Ini Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Sanksi Denda yang Serius, Apa Saja Itu?

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 18 Februari 2021 | 13:37 WIB
Satu mobil tertahan karena melanggaran aturan jalan tol di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/02/2021) lalu.
Kompas.com
Satu mobil tertahan karena melanggaran aturan jalan tol di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/02/2021) lalu.

Baca Juga: Pembayaran Tarif Tol akan Pakai Teknologi MLFF, Hutama Karya : Tidak ada Kerugian yang Berarti

Selain itu, pengguna jalan tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pihak pengelola sesuai dengan pasal 86 ayat 3 apabila kedapatan merusak perlengkapan, bangunan pelengkap, sarana penunjang pengoperasian dan bagian-bagian lagi pada jalan tol.

Aturan denda berupa ganti rugi atas kerusakan bagian-bagian jalan tol juga berlaku di area akses masuk tol atau jalan penghubung sesuai dengan pasa 86 ayat 4.

Setelah tahu aturannya, jangan lupa untuk selalu dipatuhi ketika sedang melintasi jalan tol.

Jika tidak, kalian bisa saja mendapat apes dengan membayar denda yang tentunya akan menguras isi dompet.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa