"Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan. Para pelanggar juga sudah ditindak," terang Bima.
Alhasil tiga pengendara yang diketahui berpelat nomor ganjil dikenai denda maksimal masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
Bima menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu bagi para pelanggar aturan yang diberlakukan di Kota Bogor.
"Petugas di lapangan juga jangan ragu, baik Satpol PP, Dishub dan petugas lain harus tegas," lanjut Wali Kota Bogor ini.
Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Lolos Pemeriksaan, Begini Tanggapan Wali Kota dan Bupati Bogor
Sementara untuk dugaan adanya pengawalan anggota moge pada saat kejadian, ia sudah menyerahkannya ke Divisi Propam Polri.
"Itu sudah menjadi wilayah penindakan dari Divisi Propam Polri. Yang terpenting aturan harus tetap ditegakan," terang Bima.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | instagram.com/bimaaryasugiarto |
KOMENTAR