Tampilan ini semakin dipertegas dengan mengubah sudut camber mobil menjadi lebih negatif, memberikan tampilan "jongkok".
Namun tetap ada syarat jika penganut gaya hellaflush ini bebas berseliweran di jalanan di Malaysia.
Seperti diungkap Direktur Departemen Teknik Otomotif JPJ, Datuk Mohamad Dalib. Ia mengatakan bahwa semua mobil yang dijual di Malaysia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan departemen tersebut berdasarkan United Nation Regulation 0 (UN R0), setara dengan Road Transport Act. 66 (1) (PP) Persetujuan Jenis Kendaraan (VTA).
Namun, jika ada kendaraan yang dimodifikasi setelah dibeli, secara tidak langsung dianggap sebagai “modifikasi tidak sah”, dan oleh karena itu, ilegal.
Sebenarnya aturan ini tak ubahnya aturan modif yang sudah ditetapkan di Tanah Air.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52.
Bahkan jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
KOMENTAR