Untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen.
Sampel hasil tes itu wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi, kabupaten, dan kota), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk kendaraan pribadi, diatur beberapa persyaratan dan ketentuan.
Baca Juga: Benarkah Ganjil-Genap di Kota Bogor Bakal Permanen? Ini Kata Polisi
Pertama, telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.
Ketiga, selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR