Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dukung Peraturan Pemerintah, Suzuki Berikan Layanan Uji Emisi Gratis, Ini Syaratnya

Wisnu Andebar - Selasa, 9 Februari 2021 | 21:49 WIB
Ilustrasi uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki
Istimewa
Ilustrasi uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki

GridOto.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan diskon uji emisi sebagai langkah konkret dalam mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan bermotor yang sudah berusia tiga tahun dan beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi. Kebijakan ini diberlakukan terhitung 24 Januari 2021.

"Jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana," kata Hariadi, selaku Asst. to Service Dept. Head SIS.

Hariadi menjelaskan, jika uji emisi tidak dilakukan berbarengan dengan servis berkala, maka pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang akan dikenakan biaya.

Baca Juga: Angkot Hedon Suzuki Carry Modifikasi Bodi dan Kabin Manjakan Penumpang

"Uji emisi di bengkel resmi Suzuki  dikenakan biaya sekitar Rp 110 ribu sampai Rp 165 ribu. Semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, Hariadi mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar mobil dapat lolos uji emisi gas buang.
 
Menurutnya, perawatan berkala harus dilakukan secara teratur, mulai mengganti oli, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.

Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.

Baca Juga: Mulusnya Restorasi Suzuki Jimny Sierra, Wujud Kekompakan Suami Istri

Kemudian minimalkan modifikasi mesin kendaraan karena berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.

"Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal," tuturnya.

Ia juga menganjurkan agar tidak menggunakan bahan bakar dengan oktan rendah.

"Penggunaan bahan bakar mempengaruhi pembakaran kendaraan. Gunakan bahan bakar minimal RON 90 atau lebih agar hasil pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih," bebernya.

Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Gagah Bergaya ALTO, Kaki Jangkung Peleknya Mantap

Hariadi menambahkan, memerhatikan kondisi kendaraan sangat penting agar emisi gas buang terjaga dengan baik.

"Emisi gas buang ini nantinya menjadi tolak ukur kelayakan kendaraan untuk digunakan," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa