Baca Juga: Tawarkan Keindahan Blue Fire, Kawah Ijen Bisa Jadi Pilihan Saat OtoTraveling
"Yang setiap harinya laju (pulang pergi) dari luar DIY, baik bekerja ataupun keperluan lainnya juga wajib menyertakan surat keterangan negatif rapid test antigen. Karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," imbuhnya.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka petugas akan meminta pengedara untuk melakukan rapid test di posko pelayanan kesehatan terdekat.
"Kalau (layanan) rapid test antigen di tempat ada di Terminal Giwangan. Jadi untuk penegakan hukum ini kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan unsur Polri maupun TNI," sebut Noviar.
Pertugas juga bisa saja meminta pengendara untuk putar balik jika tidak mau menunjukkan surat keterangan dan menolak melakukan rapid test antigen.
Baca Juga: Street Manners: Mau Touring di Masa Pandemi? Ini Yang Harus Disiapkan!
Noviar menuturkan, berdasarkan pengalaman saat libur Lebaran 2020, perjagaan di perbatasan wilayah DIY tidak berjalan secara optimal.
Namun upaya penjagaan serta pemeriksaan kelengkapan surat hasil rapid test tetap dilakukan untuk mengendalikan para pendatang yang ingin masuk wilayah DIY.
Selain itu, penjagaan perbatasan juga dilakukan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Pekerja dan Pelaju Juga Bakal Diperiksa
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR