Sekadar informasi, merujuk pada aturan, pengendara bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak Astra Infra.
Caranya, dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan.
Ditambah juga bukti tanda terima transaksi tol.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali, Travel Gelap Vs Dua Truk Tronton Hino Tewaskn 10 Orang
Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Astra Infra lainnya, dengan melaporkan kepada Call Center Astra Infra.
Biasanya, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR