GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak untuk seseorang diperbolehkan berkendara di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM, seseorang diwajibkan memenuhi sejumlah syarat tertentu dan harus menjalani serangkaian ujian.
Namun ada cerita yang sedikit berbeda di India, karena belum lama ini muncul sebuah wacana pembuatan SIM tanpa perlu menjalani ujian.
Melansir dari Hindustantimes.com, Kementerian Transportasi dan Jalan Raya India diketahui mengusulkan wacana yang memperbolehkan masyarakatnya untuk mendapatkan SIM tanpa perlu ujian, pada Jumat (05/02/2021) lalu.
Baca Juga: Ingat! Orang Tua Wajib Tahu, Ini Hukuman Pidana Bagi Pengendara di Bawah Umur
Masyarakat India yang ingin memiliki SIM hanya perlu menjalani pelatihan berkendara di lembaga tertentu yang sudah terakreditasi.
"Lebih lanjut, individu yang menyelesaikan pelatihan berkendara di lembaga terakreditasi tidak perlu lagi menjalani ujian untuk mendapatkan SIM," bunyi surat resmi dari Kementerian Transportasi dan Jalan Raya India, dikutip dari Pib.gov.in.
Wacana dari Kementerian Transportasi dan Jalan Raya India ini sebetulnya punya dua tujuan penting, yakni untuk mengurangi angka kecelakaan dan mencetak pengendara-pengendara yang terlatih secara khusus di lembaga pelatihan.
Bicara soal pembuatan SIM, bagaimana dengan aturan yang berlaku di Indonesia?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 hingga 6, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat dan menjalani serangkaian ujian untuk mendapatkan SIM.
Baca Juga: Enggak Lulus Tiga Kali Ternyata Uang SIM Bisa Diambil, Ini Prosedurnya
Pemohon diharuskan berumur minimal 17 tahun untuk membuat SIM A, B serta D, 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2.
Kemudian membawa kelengkapan syarat administratif dan kesehatan mulai dari KTP, formulir permohonan hingga surat keterangan dokter serta surat lulus tes psikologis.
Setelah itu, pemohon diminta untuk menjalani ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Perlu diingat, ada syarat khusus yang juga harus dipenuhi bagi para pemohon SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Kenapa Syarat Membuat SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun? Ini Penjelasannya
Bagi pemohon SIM B1 diharuskan memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Sedangkan untuk pemohon SIM B2 diwajibkan untuk memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | hindustantimes.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Pib.gov.in |
KOMENTAR