Pemohon diharuskan berumur minimal 17 tahun untuk membuat SIM A, B serta D, 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2.
Kemudian membawa kelengkapan syarat administratif dan kesehatan mulai dari KTP, formulir permohonan hingga surat keterangan dokter serta surat lulus tes psikologis.
Setelah itu, pemohon diminta untuk menjalani ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Perlu diingat, ada syarat khusus yang juga harus dipenuhi bagi para pemohon SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Kenapa Syarat Membuat SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun? Ini Penjelasannya
Bagi pemohon SIM B1 diharuskan memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Sedangkan untuk pemohon SIM B2 diwajibkan untuk memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | hindustantimes.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Pib.gov.in |
KOMENTAR