Sebenarnya boleh atau tidak melakukan modifikasi penambahan kereta samping atau sespan pada motor?
Melansir Twitter @kemenhub151, modifikasi tersebut masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Hal itu sudah dijelaskan di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77," tulis @kemenhub151.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, motor dapat disandingkan dengan kereta samping asalkan sespannya dilengkapi lampu depan dan belakang.
Baca Juga: Honda Monkey 125 Jadi Klasik, Tampilan Lebih Menarik, Ubahan Minimalis
Selain itu, sespan juga harus dilengkapi dengan reflektor serta lampu sein di depan dan belakang.
Artinya Honda Monkey 125 yang dikendarai Kiano dan pamannya masih belum memenuhi persyaratan modifikasi.
Pasalnya hanya terdapat lampu sein dan stop lamp, sementara lampu depan serta reflektornya belum ada.
Dengan begitu, sespan tersebut harus dilengkapi terlebih dulu agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Begitu juga buat sobat GridOto yang hendak memasang sespan, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan ya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Twitter @kemenhub151,Youtube.com/Baim Paula |
KOMENTAR