Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Low Emission Zone Berlaku Hari Ini, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Kota Tua

Hendra - Senin, 8 Februari 2021 | 07:34 WIB
Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Kawasan Kota Tua
IG Jktinfo
Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Kawasan Kota Tua

Bagi para pegawai yang berkantor di Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan ramah lingkungan yang disediakan.

“Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan," kata Syafrin. 

Ia mengatakan warga bisa menggunakan Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.

Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Promo Khusus GJAW 2024, Beli Mobil Ini Gratis Upgrade Perangkat Audio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa