PPK 1.4 Satker PJN Kementerian PUPR Wilayah DIY Julian Situmorang menanggapi, kerusakan tersebut dinilai murni lantaran grill terlalu overload menerima beban kendaraan.
Sehingga aspal penahan dan besi siku yang menopang grill tersebut mengalami kerusakan.
"Dan ketika mendapat tekanan besar dengan laju kendaraan yang cepat, grill ini tidak seimbang dan amblas," katanya yang dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com.
Adanya kerusakan grill kali ini menjadi catatan tersendiri oleh pihak PPK Satker PJN Kementerian PUPR, pasalnya 17 November 2020 kemarin pihaknya telah melakukan perbaikan.
Julian mengelak, rusaknya grill underpas sisi Utara kali ini lantaran perbaikan sebelumnya tidak maksimal.
"Kami sudah maksimal kemarin, selama tiga hari perbaikan itu seharusnya tidak efektif. Dan tidak ada pembangunan yang benar-benar sempurna. Yang terpenting tim kami responsif dan tidak sampai ada korban," tegasnya.
Ia menjelaskan, underpass Kentungan tersebut merupakan Jalan Nasional, sehingga kerusakan tersebut sangatlah wajar lantaran mobilitas kendaraan lebih padat dari jalan yang lain.
Apalagi ketika kendaraan yang melintas melebihi batas maksimum Muatan Sumbu Terberat (MST) yang telah ditentukan.
"Karena batas maksimum berat MST kendaraan yang boleh melintas underpass kentungan itu 10 ton. Melebihi itu dampaknya buruk," terang dia.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jogja |
KOMENTAR