Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Baik-baik, Satlantas Polres Bitung Lakukan Pra ETLE Mulai Pekan Depan

Dia Saputra - Kamis, 4 Februari 2021 | 14:31 WIB
ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
GridOto.com
ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

GridOto.com - Satuan Lantas Polres Bitung, Sulawesi Utara akan melakukan uji coba tilang elektronik mulai pekan depan.

Nantinya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bitung akan berlaku pada beberapa titik.

Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK menegaskan, hal itu sebagai dukungan program kerja 100 hari Kapolri baru.

"Namun karena terkendala alat pendukung ETLE. Kami akan gunakan kamera CCTV yang dikelola Dishub," ujar Awaludin dikutip dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku, Dishub Sidoarjo : ETLE Bisa Gunakan Dana APBD

Awaludin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Bitung untuk berlangsungnya uji coba ETLE.

Karena terkendala alat, pihaknya akan mengolah data ETLE secara manual untuk sementara waktu ini.

"Kami akan capture layar rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran serta pelat nomor kendaraannya," lanjut Awaludin.

Ia mengatakan, data yang diperoleh akan dilihat pelanggarannya sebelum surat dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di Sembilan Ruas Jalan Kota Bandung, Ini Dia Titiknya

Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang.

Tetapi kalau dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan konfirmasi, maka dilakukan pemblokiran sementara nomor kendaraan.

"Namun untuk kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor, kami akan melakukan hunting secara langsung," terangnya.

Hal itu bertujuan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Kapolri Baru, Tilang Elektronik Nasional

Sembari melakukan pra ETLE, pihaknya juga melakukan pelatihan bagi para personel agar lancar dalam pemberlakukan aturan baru ini.

"Pelatihan akan dilakukan agar database bisa tersusun. Termasuk di Samsat agar ETLE tepat sasaran ke pemilik kendaraan," ungkapnya.

Oleh sebab itu semua masyarakat yang membeli kendaraan bekas wajib untuk membalik nama kepemilikan kendaraannya.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa