GridOto.com - Satuan Lantas Polres Bitung, Sulawesi Utara akan melakukan uji coba tilang elektronik mulai pekan depan.
Nantinya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bitung akan berlaku pada beberapa titik.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK menegaskan, hal itu sebagai dukungan program kerja 100 hari Kapolri baru.
"Namun karena terkendala alat pendukung ETLE. Kami akan gunakan kamera CCTV yang dikelola Dishub," ujar Awaludin dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku, Dishub Sidoarjo : ETLE Bisa Gunakan Dana APBD
Awaludin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Bitung untuk berlangsungnya uji coba ETLE.
Karena terkendala alat, pihaknya akan mengolah data ETLE secara manual untuk sementara waktu ini.
"Kami akan capture layar rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran serta pelat nomor kendaraannya," lanjut Awaludin.
Ia mengatakan, data yang diperoleh akan dilihat pelanggarannya sebelum surat dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di Sembilan Ruas Jalan Kota Bandung, Ini Dia Titiknya
Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang.
Tetapi kalau dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan konfirmasi, maka dilakukan pemblokiran sementara nomor kendaraan.
"Namun untuk kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor, kami akan melakukan hunting secara langsung," terangnya.
Hal itu bertujuan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Kapolri Baru, Tilang Elektronik Nasional
Sembari melakukan pra ETLE, pihaknya juga melakukan pelatihan bagi para personel agar lancar dalam pemberlakukan aturan baru ini.
"Pelatihan akan dilakukan agar database bisa tersusun. Termasuk di Samsat agar ETLE tepat sasaran ke pemilik kendaraan," ungkapnya.
Oleh sebab itu semua masyarakat yang membeli kendaraan bekas wajib untuk membalik nama kepemilikan kendaraannya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR