Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang.
Tetapi kalau dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan konfirmasi, maka dilakukan pemblokiran sementara nomor kendaraan.
"Namun untuk kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor, kami akan melakukan hunting secara langsung," terangnya.
Hal itu bertujuan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Kapolri Baru, Tilang Elektronik Nasional
Sembari melakukan pra ETLE, pihaknya juga melakukan pelatihan bagi para personel agar lancar dalam pemberlakukan aturan baru ini.
"Pelatihan akan dilakukan agar database bisa tersusun. Termasuk di Samsat agar ETLE tepat sasaran ke pemilik kendaraan," ungkapnya.
Oleh sebab itu semua masyarakat yang membeli kendaraan bekas wajib untuk membalik nama kepemilikan kendaraannya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR