Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Sering Terjadi, Berani Berkendara Melawan Arah Siap-siap Kena Denda Maksimal Segini

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 2 Februari 2021 | 07:55 WIB
Dua pemotor melawan arah sesudah melewati flyover Lenteng Agung di Jakarta Selatan
Harun/GridOto.com
Dua pemotor melawan arah sesudah melewati flyover Lenteng Agung di Jakarta Selatan

 

GridOto.com - Berkendara melawan arah merupakan salah satu pelanggaran yang paling umum ditemukan di jalanan kota-kota besar, utamanya oleh pengguna motor.

Saking seringnya, bisa dibilang nyaris mustahil seorang pengguna jalan tidak pernah melihat pemotor melawan arah sepanjang hidupnya di jalan.

Hal tersebut diiyakan AKP Gede Oka Sukamto Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat.

Ia yang mengaku sudah terlalu sering menindak pemotor yang melawan arah.

“Karena mayoritas penindakan yang saya lakukan itu karena si pemotor nekat melawan arah,” ujarnya kepada GridOto.com (29/2/2021).

Baca Juga: Street Manners: Ada Aturannya, Jangan Terlalu Ngebut dan Terlalu Pelan di Jalan Tol

Ia mengatakan, kebanyakan pemotor yang ia tindak akibat melawan arah mengaku melakukannya karena malas mencari tempat putar balik yang benar dan ingin memotong jarak tempuh.

“Misalnya, banyak pemotor yang melawan arus melalui kolong flyover Jalan Panjang dari Jalan Arjuna Selatan karena ingin langsung memotong ke Jalan Perjuangan, Jakarta Barat,” ujar AKP Gede.

“Padahal putaran balik yang benar itu hanya 700 meter dari sana,” imbuh pria yang hobi touring naik Yamaha NMAX tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Ngeles, Biker Fix Dapat Tilang Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm, Dendanya Dobel Jadi Segini!

Ia pun mengingatkan, pengguna jalan yang masih bandel melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal tersebut berdasarkan pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Berkendara melawan arah itu membahayakan diri sendiri dan orang lain, jangan sampai tidak bisa pulang ke rumah bertemu keluarga lagi hanya karena perkara malas,” pungkas AKP Gede.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa