Ia pun mengingatkan, pengguna jalan yang masih bandel melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hal tersebut berdasarkan pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Berkendara melawan arah itu membahayakan diri sendiri dan orang lain, jangan sampai tidak bisa pulang ke rumah bertemu keluarga lagi hanya karena perkara malas,” pungkas AKP Gede.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR