Oleh karena itu, Budi meminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara diakibatkan pelanggaran Odol.
Baca Juga: Siap-Siap! Kemenhub Bakal Lebih Galak Lagi dengan Truk ODOL
“Dalam hal ini kami Kementrian Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Darat memang tidak bisa bekerja sendiri," ucapnya.
Budi menjelaskan kendaraan tersebut akan dikembalikan ukurannya sesuai standar.
Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint kami sampai dengan tahun 2023," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR