ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Sebelumnya, Kapolri dalam paparannya saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
Baca Juga: Siap-siap! ETLE Bakal Diberlakukan di Jabar Dalam Waktu Dekat, Baru Dua Wilayah Ini Saja
Selain effisien, menggunakan ETLE dapat mengurangi potensi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kami harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kami di lalu lintas," sambung dia.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR