GridOto.com - Di musim hujan seperti saat ini, sering kali ditemukan bikers yang berteduh di bawah flyover dengan alasan tidak membawa jas hujan.
Padahal berhenti di bawah flyover membuat sebagian jalan tertutup dan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Tidak hanya itu, perilaku tersebut juga melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi.
Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang setop maupun parkir, sebab pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh dibuat parkir meskipun tidak ada rambu khusus.
Aturan larangan berhenti di bawah flyover ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pasal 106 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Baca Juga: Pakar Safety Riding Himbau Bikers Jangan Pakai Jas Hujan yang Membuat Kepikiran
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan Rp 250.000.
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan.
Namun saat berhenti untuk berteduh atau sekadar memakai jas hujan, sebaiknya mencari tempat yang aman dan tidak menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Hujan Lebat Memicu Banjir dan Longsor, Asuransi Astra Bicara Pentingnya Perluasan Jaminan Kendaraan
Jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain.
Serta membawa perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
KOMENTAR