Baca Juga: Pakar Safety Riding Himbau Bikers Jangan Pakai Jas Hujan yang Membuat Kepikiran
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan Rp 250.000.
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan.
Namun saat berhenti untuk berteduh atau sekadar memakai jas hujan, sebaiknya mencari tempat yang aman dan tidak menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Hujan Lebat Memicu Banjir dan Longsor, Asuransi Astra Bicara Pentingnya Perluasan Jaminan Kendaraan
Jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain.
Serta membawa perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
KOMENTAR