Baca Juga: Mau Beli Honda Brio Bekas? Cukup Rp 70 Jutaan Sudah Bisa di Bawa Pulang
Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, tepatnya pada KM. 36 Tahun 1994 Pasal 11 Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Penyelenggara pendidikan mengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi:
1. Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor
2. Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur
3. Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
Baca Juga: Benarkah Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi
Dengan mobil khusus ini, instruktur mengemudi memiliki kontrol rem dan kopling saat peserta panik dan tiba-tiba menginjak pedal gas sehingga kejadian semacam ini bisa diantisipasi.
Selain itu, tempat belajar mengemudi mobil juga seharusnya bukan di area umum seperti komplek.
Namun di lapangan yang cukup luas dan tidak banyak hambatan, hal ini akan membantu untuk terbiasa dengan mobil yang dipakai.
Pihak kepolisian, selaku pihak berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga memandang penting adanya sekolah mengemudi.
Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR