GridOto.com - Pengendara mobil dan motor yang hobi menerobos jalur Transjakarta tak lagi bisa kucing-kucingan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, jalur khusus TransJakarta dan pintu tol bakal dipasang kamera CCTV.
"Saat ini Kamera tidak hanya di pasang di lokasi jalan raya, tetapi kami sudah bekerja sama dengan instansi terkait yakni dari mulai Jasa Marga dan TransJakarta," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum, Polda Metro Jaya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Menurut AKBP Fahri, kerjasama itu difokuskan untuk bisa meminimalisir pelanggaran kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Bayar Denda Maksimal, Jika Ada Sisa Uang Bisa Kembali?
"Jadi kami kedepan akan kembangkan kamera ETLE di Transjakarta maupun di jalur tol ," sambungnya.
Nantinya jika ada kendaraan yang melanggar dan terekam dalam kamera E-tle akan segera ditindak.
AKBP Fahri menjelaskan selama ini kamera yang dipasang oleh Ditlantas belum mencapai jalur busway.
Karena itu, dirasa perlu untuk dilakukan dan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini
Tambahnya tidak ada pengecualian dalam penidakan ETLE bahkan untuk mobil pejabat sekalipun.
Yang akan diberi kelonggaran di jalur Transjakarta adalah mobil pemadam kebakaran dan Ambulance yang sedang membawa orang sakit.
Untuk diketahui, jalur Transjakarta harusnya steril dari kendaraan pribadi agar bus bisa dengan tepat sampai ke tujuan.
Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287.
Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR