Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini
Tambahnya tidak ada pengecualian dalam penidakan ETLE bahkan untuk mobil pejabat sekalipun.
Yang akan diberi kelonggaran di jalur Transjakarta adalah mobil pemadam kebakaran dan Ambulance yang sedang membawa orang sakit.
Untuk diketahui, jalur Transjakarta harusnya steril dari kendaraan pribadi agar bus bisa dengan tepat sampai ke tujuan.
Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287.
Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR