Melainkan penyebab utama dari hal yang menyebabkan kerusakan itu sendiri.
“Misalnya, kalau ada mobil yang tertimpa pohon tumbang akibat angin topan, polis standar tidak akan meng-cover kecuali ada perluasan jaminan,” jelasnya.
Namun ada kasus lain yang bisa membuat pemilik mobil mengklaim asuransi saat kendaraannya tertimpa pohon.
“Tapi kalau ada mobil yang tertimpa pohon karena pohon tadi tumbang ditabrak mobil lain, polis standar masih bisa meng-cover,” pungkasnya.
Karena mobil yang tertimpa pohon tumbang karena faktor alam belum tentu kena cover asuransi, makanya perlu ekstra hati-hati saat berkendara di musim hujan.
Berkendara saat kondisi hujan dan sering kali disertai angin kencang berisiko membuat benda tinggi seperti pohon dan papan iklan di jalan tumbang.
Hal tersebut dikatakan oleh Jusri Pulubuhu, selaku Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Dalam kasus ini, pengendara dituntut untuk lebih waspada, mengingat sejumlah risiko yang akan dihadapi saat hujan," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR