Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility (ELMO)

Motor Listrik Hasil Konversi, Bagaimana Dengan Surat-suratnya? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Januari 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi motor listrik Elvindo
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi motor listrik Elvindo

Baca Juga: Siap-Siap! Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik Tahap 3

"Tentu perubahan mesin bensin ke listrik harus ada surat dalam hal ini pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya.

Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.

AKP Gede menyampaikan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah mulai berlaku.

Lain halnya dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi belum lama ini.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa