Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali

Nekat Balap Liar Selama Masa PPKM Jawa Bali, Ratusan Motor Diamankan Polres Kediri, Berikut Sanksinya!

Dia Saputra - Senin, 25 Januari 2021 | 20:30 WIB
ilustrasi balap liar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
Surya.co.id/istimewa
ilustrasi balap liar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Ia menambahkan, pemilik juga harus menunjukan surat keterangan dari Kepala Desa dan saat mengambil wajib didampingi orang tuanya.

Dengan adanya beberapa persyaratan tersebut, pihaknya berharap para pelaku balap liar di Kota Kediri bisa jera dan tidak mengulanginya lagi.

Meski demikian, untuk ke depannya jajaran Polres Kediri tetap menggelar razia balap liar dilokasi yang sama.

"Pasalnya lokasi tersebut memang sering digunakan balap liar walau selalu diadakan razia," tambahnya.

Baca Juga: Headlamp Honda Tiger Sering Putus, Sumber Penyakitnya Ternyata Dari Sini

Oleh sebab itu, ia mengimbau perangkat desa agar mengawasi masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas balap liar.

Melansir hukumonline.com, larangan balap liar juga sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kecepatan saat mengemudi kendaraan harus selalu diperhatikan dan tidak boleh berbalapan dengan kendaraan lain.

Bagi pengendara yang berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hendak Balapan Liar di Tengah Pandemi Covid-19, Ratusan Motor Terjaring Razia Jajaran Polres Kediri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa