Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angka HC di Motor Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi, Ini Penyebabnya

Muhammad Farhan - Senin, 25 Januari 2021 | 18:40 WIB
Bukti struk hasil uji emisi motor
Farhan
Bukti struk hasil uji emisi motor

Nah kalau hasilnya demikian, sebaiknya lakukan pengecekan kondisi motor dan perbaiki sebelum uji emisi kembali.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, ambang batas emisi yang berlaku untuk motor 2-tak atau 4-tak di atas tahun 2010 yaitu CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Untuk motor 4-tak produksi di bawah tahun 2010, dinyatakan lolos jika CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

Sedangkan motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, angka CO maksimal 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa