4. Laporkan ke petugas Satpas
5. Setelah itu datangi arsip dokumen untuk mengambil berkas pemohon penerbitan SIM
6. Lalu ke Loket komputer hasil uji teori, petugas loket hapus data pemohon
7. Loket pendaftaran, di situ petugas loket akan menghapus no reg pendaftaran
8. Peserta membawa berkas ke BRI untuk mengambil uang PNBP
Sebagai informasi, biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, kalian pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Nah, ujian SIM tidak hanya teori. Ada juga ujian praktiknya.
Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.
Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR