GridOto.com - Lampu hazard atau berfungsi untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk waspada.
Penggunaan lampu hazard sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 121 ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Baca Juga: Street Manners: Ini Pentingnya Rapihkan Karpet Mobil Sebelum Mengemudi
Dari aturan tersebut, lampu hazard dinyalakan saat kendaraan mengalami kondisi darurat dan dalam posisi berhenti.
Keadaan darurat yang dimaksud yakni ketika kendaraan mengalami mogok, kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.
Namun sayangnya masih banyak ditemui penggunaan lampu hazard yang salah kaprah.
Padahal hal ini sangat berbahaya dan bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Street Manners: Ini Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras
Berikut empat kesalahan penggunaan lampu hazard yang harus dihindari:
1. Menggunakan saat hujan
Menyalakan lampu hazard saat hujan bisa sangat membahayakan karena bisa membingungkan kendaraan lain.
Alasannya yakni karena ketika lampu hazard menyala, lampu sein otomatis tidak dpat berfungsi.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Malas Merawat Kendaraan, Sebab Risiko Kecelakaan Bisa Mengintai!
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR