GridOto.com - Masih sering ditemui pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, alasannya karena tidak memiliki garasi di rumahnya.
Padahal aturan mengenai parkir kendaraan ini telah telah terdapat aturannya, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Hati-hati Parkir Dekat Tempat Bakar Sampah, Inilah Alasannya
Di wilayah Jakarta, hal ini juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Tepatnya pada pasal 140 yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Untuk sanksinya, telah dijelaskan pasal pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi:
"Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Segini Kisaran Biayanya!
Selain itu, parkir dipinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan markan jalan.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275, yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Perda DKI Jakarta 5/2012 tentang Perparkiran,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan |
KOMENTAR