Untuk sanksinya, telah dijelaskan pasal pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi:
"Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Segini Kisaran Biayanya!
Selain itu, parkir dipinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan markan jalan.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275, yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Perda DKI Jakarta 5/2012 tentang Perparkiran,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan |
KOMENTAR