GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai salah satu mekanisme untuk mengawasi pengguna jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan saat ini terdapat sekitar 50 kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan di Jakarta.
"Tiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang-lebih antara 600 hingga 800 tilang per hari dari 53 kamera ETLE," ujarnya, dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mempermudah tugas polisi lalu lintas (polantas).
Selain itu juga diharapkan bisa mengurangi kemungkinan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan oknum anggota lalu lintas dalam melakukan tindakan tilang di lapangan.
Lantas bagaimana cara untuk mengurus jika terkena tilang elektronik?
Cara mengurus denda tilang ETLE pada dasaranya sama seperti tilang biasa.
"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo, Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Siap-Siap! Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik Tahap 3
Pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian dan akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.
Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara manual atau online.
Jika memilih cara manual, pelanggar harus mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit
Namun mengingat masih situasi pandemi, disarankan untuk melakukan konfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan cara dengan melalui situs www.ETLE-PMJ.info.
Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar, apabila sampai telat maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR