Pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian dan akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.
Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara manual atau online.
Jika memilih cara manual, pelanggar harus mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit
Namun mengingat masih situasi pandemi, disarankan untuk melakukan konfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan cara dengan melalui situs www.ETLE-PMJ.info.
Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar, apabila sampai telat maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR