GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk mengikuti dan lolos uji emisi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur alias Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, dan rencananya diberlakukan pada 24 Januari 2021 mendatang.
Yusiono, selaku Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, uji emisi wajib dilakukan dalam rentang waktu satu tahun sekali.
“Salah satu pasalnya menyatakan bahwa uji emisi wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilakukan oleh teknisi di tempat uji emisi,” jelas Yusiono kepada GridOto.com (19/1/2021).
Baca Juga: Hasil Uji Emisi Motor Bisa Berlaku Berapa Lama?
Jika kendaraannya tidak lulus uji emisi, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhi hukuman disinsentif berupa tarif parkir tertinggi jika sedang terparkir di pusat perbelanjaan ataupun tempat umum.
Selain itu, aparat berwajib bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengenakan sanksi tilang, maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal itu pun mengundang beragam tanggapan dari komunitas yang berada di kawasan Jabodetabek, beberapa di antaranya adalah Maticrideindo dan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI).
“Maticrideindo sendiri tidak keberatan dan mendukung diadakannya wajib uji emisi ini, mengingat pengguna sepeda motor terus bertambah tiap tahunnya,” ujar Bagus Aditya Nugroho selaku pengurus Maticrideindo saat dihubungi GiridOto.com, pada Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Ternyata Ini Hukuman yang Tepat Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Sentimen serupa diutarakan oleh Ifan Ramadhana, selaku Sekretaris PPMKI Pengurus Provinsi DKI Jakarta.
“Kami dari PPMKI pada dasarnya mendukung keputusan Pemerintah. Apalagi mengenai lingkungan hidup untuk generasi selanjutnya,” ujar Ifan kepada GridOto.com.
Meski begitu, baik Bagus maupun Ifan juga dengan kompak memberikan kritiknya soal implementasi wajib uji emisi yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta.
Menurut Bagus, sosialisasi yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta mengenai wajib uji emisi masih terlalu dini dan belum tersebar luas.
Baca Juga: Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Ini Rahasianya
“Sosialisasinya sih buat saya harus diperpanjang dan dibuat lebih masif lagi, karena saya yakin masih banyak juga masyarakat yang belum tahun kalau (kebijakan tersebut) sudah berlaku,” ujar Bagus yang sehari-harinya pakai Honda Vario 125 keluaran 2018 itu.
“Beberapa anggota kami saja ada yang baru tahu. Kalau sudah tahu pasti mereka ada persiapan khusus, apalagi yang motornya sudah agak berumur,” imbuhnya.
Sementara bagi Ifan, dirinya berharap agar pemerintah DKI Jakarta melakukan komunikasi dengan para komunitas, agar para penggiat mobil tua dan mobil klasik dapat mempertahankan kendaraannya di jalan.
Ia mencermati batas terbawah dalam standar uji emisi mobil yang didasarkan pada mobil keluaran 2007, akan berat dicapai oleh mobil berusia 20 tahun ke atas.
Baca Juga: Ring Piston Mobil Rusak Bikin Hasil Uji Emisi Tinggi? Ini Faktanya
“Apalagi mayoritas mobil klasik juga tidak dipakai harian. Sehingga tidak menghasilkan emisi yang banyak dari total, jumlahnya pun juga tidak seberapa dibanding kendaraan lainnya,” ucap Irfan.
Ia pun mencontohkan kebijakan di beberapa negara, terkait mobil tua dan klasik yang menurutnya bisa dijadikan patokan.
“Di Inggris, mobil tahun 1979 ke bawah dibebaskan dari tes KIR. Di Amerika, mobil berusia 30 tahun ke atas mendapatkan status mobil klasik,” ujar Ifan lagi.
“Sedangkan di Singapura, mobil di atas 35 tahun mendapat status mobil klasik, sehingga mendapatkan keringanan,” pungkas pria yang ‘memelihara’ Toyota Corona Mark II Station Wagon lansiran 1973 tersebut.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR