Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Wajib Uji Emisi di DKI Jakarta Segera Diberlakukan, Begini Tanggapan Komunitas Mobil dan Motor

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 22 Januari 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi uji emisi di bengkel Yanto Motor
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi uji emisi di bengkel Yanto Motor

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk mengikuti dan lolos uji emisi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur alias Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, dan rencananya diberlakukan pada 24 Januari 2021 mendatang.

Yusiono, selaku Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, uji emisi wajib dilakukan dalam rentang waktu satu tahun sekali.

“Salah satu pasalnya menyatakan bahwa uji emisi wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilakukan oleh teknisi di tempat uji emisi,” jelas Yusiono kepada GridOto.com (19/1/2021).

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Motor Bisa Berlaku Berapa Lama?

Jika kendaraannya tidak lulus uji emisi, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhi hukuman disinsentif berupa tarif parkir tertinggi jika sedang terparkir di pusat perbelanjaan ataupun tempat umum.

Selain itu, aparat berwajib bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengenakan sanksi tilang, maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Hal itu pun mengundang beragam tanggapan dari komunitas yang berada di kawasan Jabodetabek, beberapa di antaranya adalah Maticrideindo dan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI).

“Maticrideindo sendiri tidak keberatan dan mendukung diadakannya wajib uji emisi ini, mengingat pengguna sepeda motor terus bertambah tiap tahunnya,” ujar Bagus Aditya Nugroho selaku pengurus Maticrideindo saat dihubungi GiridOto.com, pada Jumat (22/1/2021).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa