GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk mengikuti dan lolos uji emisi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur alias Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, dan rencananya diberlakukan pada 24 Januari 2021 mendatang.
Yusiono, selaku Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, uji emisi wajib dilakukan dalam rentang waktu satu tahun sekali.
“Salah satu pasalnya menyatakan bahwa uji emisi wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilakukan oleh teknisi di tempat uji emisi,” jelas Yusiono kepada GridOto.com (19/1/2021).
Baca Juga: Hasil Uji Emisi Motor Bisa Berlaku Berapa Lama?
Jika kendaraannya tidak lulus uji emisi, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhi hukuman disinsentif berupa tarif parkir tertinggi jika sedang terparkir di pusat perbelanjaan ataupun tempat umum.
Selain itu, aparat berwajib bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengenakan sanksi tilang, maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal itu pun mengundang beragam tanggapan dari komunitas yang berada di kawasan Jabodetabek, beberapa di antaranya adalah Maticrideindo dan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI).
“Maticrideindo sendiri tidak keberatan dan mendukung diadakannya wajib uji emisi ini, mengingat pengguna sepeda motor terus bertambah tiap tahunnya,” ujar Bagus Aditya Nugroho selaku pengurus Maticrideindo saat dihubungi GiridOto.com, pada Jumat (22/1/2021).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR