Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Segini Kisaran Biayanya!

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 22 Januari 2021 | 18:49 WIB
Uji Emisi Mobil
Radityo Herdianto
Uji Emisi Mobil

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan lolos uji emisi kendaraan pribadi yang mulai diterapkan Minggu, 24 Januari 2021.

Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".

Setelah dilakukan 6 bulan masa sosialisasi, Penerapan sanksi akan mulai diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi baik kendaraan mobil pribadi dan sepeda motor ketika melintas di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Takut Menghadapi Uji Emisi Mobil, Persiapannya Mudah Kok!

Nantinya kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Untuk sanksinya sendiri bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan biaya parkir tertinggi di pusat perbelanjaan.

Serta hukuman yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Nah biar enggak penasaran, berapa sih biaya uji emisi dengan sertifikat di bengkel Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Bengkel Resmi Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor kepada GridOto.com, belum lama ini.

Untuk prosesnya sendiri, pemilik kendaraan harus melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan dilakukan pengetesan melalui alat uji emisi.

Kemudian data akan di input melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id dan untuk mengetahui lolos atau tidaknya konsumen bisa cek melalui aplikasi E-Uji Emisi.

Untuk parameter lolos atau tidaknya pengujian emisi kendaraan meliputi kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).

Baca Juga: Cuma Karena Knalpot Bocor, Motor Bisa Tidak Lolos Uji Emisi?

Bagaimana sobat GridOto tertarik untuk melakukan uji emisi di bengkel umum seperti Yanto Motor.

Heri menyarankan kepada pemilik kendaraan sebelum melakukan uji emisi untuk melakukan servis ringan atau tune up terlebih dahulu supaya ruang bakar pada mesin tidak menyempit dan mengendap kotoran karena mempengaruhi hasil pengujian.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa