Baca Juga: Bengkel Resmi Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor kepada GridOto.com, belum lama ini.
Untuk prosesnya sendiri, pemilik kendaraan harus melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan dilakukan pengetesan melalui alat uji emisi.
Kemudian data akan di input melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id dan untuk mengetahui lolos atau tidaknya konsumen bisa cek melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Untuk parameter lolos atau tidaknya pengujian emisi kendaraan meliputi kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).
Baca Juga: Cuma Karena Knalpot Bocor, Motor Bisa Tidak Lolos Uji Emisi?
Bagaimana sobat GridOto tertarik untuk melakukan uji emisi di bengkel umum seperti Yanto Motor.
Heri menyarankan kepada pemilik kendaraan sebelum melakukan uji emisi untuk melakukan servis ringan atau tune up terlebih dahulu supaya ruang bakar pada mesin tidak menyempit dan mengendap kotoran karena mempengaruhi hasil pengujian.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR