GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan lolos uji emisi kendaraan pribadi yang mulai diterapkan Minggu, 24 Januari 2021.
Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".
Setelah dilakukan 6 bulan masa sosialisasi, Penerapan sanksi akan mulai diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi baik kendaraan mobil pribadi dan sepeda motor ketika melintas di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Jangan Takut Menghadapi Uji Emisi Mobil, Persiapannya Mudah Kok!
Nantinya kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Untuk sanksinya sendiri bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan biaya parkir tertinggi di pusat perbelanjaan.
Serta hukuman yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah biar enggak penasaran, berapa sih biaya uji emisi dengan sertifikat di bengkel Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR