GridOto.com - DPR telah menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, hal ini disampaikan pada tapat Paripurna yang digelar di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi untuk menggantikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Idham Azis.
Salah satu rencana yang akan dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri adalah meningkatkan sistem tilang elektronik alis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Street Manners: Begini Tips Aman Mengendarai Motor Listrik di Jalan Raya
Sehingga nantinya Korlantas tidak lagi melakukan penilangan secara langsung.
"Hal tersebut bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan," ujar Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR Komplek Parlemen, Jakarta, dilansir dari YouTube.com/KompasTV Rabu (20/01/2021).
Selain itu, Listyo juga menjelaskan hal tersbeut untuk menghindari menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses penilangan.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo.
Baca Juga: Siap-Siap! Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik Tahap 3
Untuk diketahui, sistem tilang elektronik telah resmi diberlakukan mulai 1 Februari 2020 lalu dengan menyasar pelanggaran baik kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.
Ada beberapa sasaran penindakan ETLE pengguna motor seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Sanksi untuk masing-masing pelanggaran telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Calon Kapolri Punya Program Tilang Elektronik, ITW Angkat Bicara
- Tidak memakai helm terancam hukuman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (pasal 291 ayat 1).
- Melanggar rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat erancam hukuman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287).
- Terganggu konsentrasinya misal karena menggunakan handphone terancam hukuman denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan (Pasal 283).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR