Untuk diketahui, sistem tilang elektronik telah resmi diberlakukan mulai 1 Februari 2020 lalu dengan menyasar pelanggaran baik kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.
Ada beberapa sasaran penindakan ETLE pengguna motor seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Sanksi untuk masing-masing pelanggaran telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Calon Kapolri Punya Program Tilang Elektronik, ITW Angkat Bicara
- Tidak memakai helm terancam hukuman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (pasal 291 ayat 1).
- Melanggar rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat erancam hukuman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287).
- Terganggu konsentrasinya misal karena menggunakan handphone terancam hukuman denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan (Pasal 283).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR