Dengan kata lain, bagi kalian pengguna motor dengan registrasi di luar DKI Jakarta pun wajib dan termasuk dalam sasaran peraturan uji emisi.
Sesudah proses uji emisi dilakukan, hasilnya berlaku selama satu tahun sejak proses tes sebelum motor wajib melakukan tes ulang kembali.
Tuh, jadi buat kalian yang motornya masih berumur dibawah tiga tahun tidak wajib ikut uji emisi.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR