Cara pengukuran uji emisi agar mendapatkan opasitas gas buang yakni dengan cara menginjak pedal gas.
"Betul, kita injak gas sampai beberapa kali lalu alat uji emisi akan merekam hasil opasitas gas buang," sebut Suparna.
Pengambilan sampel sampai beberapa kali sampai didapat hasil rata-rata.
Baca Juga: Sebelum Uji Emisi, Kenali Tanda-Tanda Rusaknya Catalytic Converter
Menurut kebijakan pemerintah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), ambang batas opasitas gas buang mobil diesel adalah 40%.
Kalau masih di bawah itu maka bisa dinyatakan lulus uji emisi untuk mobil diesel.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR