Sanksi untuk kedua pelanggaran ini sudah tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 2 dan 5.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," bunyi pasal 287 ayat 2
Sementara pada pasal 287 ayat 5 menyebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Jika tidak ingin mendapat sanksi serius, maka selalu ingat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan berkendaralah dengan aman di jalan raya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dishub_mataram |
KOMENTAR