Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Sebelum Lakukan Uji Emisi, Kenali Dulu Maksud Emisi Gas Buang Kendaraan Serta Unsur Kimianya

Dwi Wahyu R.,Dia Saputra - Rabu, 20 Januari 2021 | 07:32 WIB
Ilustrasi gas buang (asap knalpot) mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi gas buang (asap knalpot) mobil

Namun yang jadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.

Hal itu karena CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Begini penampakan asap knalpot mobil
Auto Bild
Begini penampakan asap knalpot mobil

Oleh sebab itu aturan CO dan HC dijelaskan pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen Vol.

Sementara untuk ambang batas HC pada peraturan tersebut adalah 200 part per milion (ppm).

Bagaimana sob, sudah tahu apa itu gas buang serta unsur kimia yang terkandung!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fuel Pump Suzuki APV Rusak, Segini Biaya Ganti di Bengkel Resmi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa