Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
“Agar para pengemudi pada saat berkendaraan, agar lebih konsentrasi dan waspada," jelasanya.
Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan min 60 km/jam.
"Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan,” tutur Perwira Menengah Polda Riau
Selain itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau juga mengimbau pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalanan bila dalam keadaan mengantuk.
Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR