d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Baca Juga: Update Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Sembilan Bidang Tanah di Klaten Sudah Dibebaskan, Sisanya Kapan?
Jadi salah satu peruntukan bahu jalan tol adalah agar terdapat ruang untuk memudahkan akses saat keadaan darurat
Seperti ambulans yang mengangkut pasien atau bisa jadi tempat menepikan kendaraan yang mengalami trouble.
Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain ya sob.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 |
KOMENTAR