GridOto.com - Mungkin ada dari sobat yang belum memahami betul, apa fungsi dari bahu jalan tol.
Pasti sobat juga sering lihat kan, kadang masih banyak pengemudi yang melintas di bahu jalan tol.
Perlu diketahui, fungsi bahu jalan tol sebenarnya untuk mengantisipasi keadaan darurat.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Tarif Tol Naik, Perusahaan Jasa Mobil Travel Siap Naikkan Ongkos?
Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 |
KOMENTAR